JENIS-JENIS PERJANJIAN
A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1.
Perjanjian Konsensuil
Perjanjian
yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat.
Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2.
Perjanjian Formil
Suatu
perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat
dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat
dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.
Perjanjian Sepihak
Suatu
perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja.
(misal : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban
hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak
dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.
Perjanjian Timbal balik
Suatu
perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal :
perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.
Perjanjian Obligatoir
Suatu
perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan
perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian
jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan
beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan,
yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli
diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu
benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun
empiris) .
2.
Perjanjian Zakelijk
Perjanjian
penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu
menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu
tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan
beraluhnya hak milik atas benda.
D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1.
Perjanjian Pokok
Suatu
perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang
lainnya (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.
Perjanjian Accessoir
Suatu
perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian
perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok
(misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan,
dll.).
E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN
TIDAK BERNAMA
1.
Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian
yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD,
seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit,
perjanjian asuransi, dll.
2.
Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian
yang tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian
penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan
angsuran/cicilan.
Kedua
perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan
Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319.
- Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan
tentang perikatan pada umumnya.
- Bab II : mengatur
ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
- Bab IV : mengatur
ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum
perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.
F. HAPUSNYA PERJANJIAN
- Ditentukan dalamperjanjian oleh para
pihak
- Undang-undang menentukan batas
berlakunya suatu suatu perjanjian
-
Pernyataan dari
pihak-pihak atau salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian
- Putusan hakim
- Tujuan perjanjian telah tercapai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar