PERBEDAAN PERATURAN PERTAMBANGAN LAMA DAN BARU
No
|
UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967
|
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
|
1
|
- Kekayaan Tambang
disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan
pemerintah (pasal 1)
|
- Kekayaan
tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh
pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR
menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan
nasional
- Pemerintah berwenang menetapkan
produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)
|
2
|
Penggolongan Bahan Galian-
Strategis (golongan A)- Vital (golongan B)
- Non Strategis dan Non Vital
(golongan C)
|
Penggolongan Usaha Pertambangan:-
Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang
terdiri dari
- Mineral radio aktif
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
–Batuan
- Batubara
|
3
|
Kewenangan Pengelolaan- Bahan
galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital
oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
|
Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan
dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)-
Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada
14 kewenangan (pasal 7)
- Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)
|
4
|
Wilayah Pertambangan :Tidak diatur
terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan
umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
|
Wilayah Pertambangan :- Wilayah
Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR
RI (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas
wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan
wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.
- WUP, WPR dan WPN diatur
terperinci (pasal 14-33)
|
5
|
Bentuk Izin Usaha Pertambangan-
Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan
Rakyat
|
Bentuk Izin Usaha Pertambangan-
Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK)
|
6
|
Tahapan Usaha Pertambangan-
Penyelidikan umum- Eksplorasi
- Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan
- Penjualan
|
Tahapan Usaha Pertambangan1.
Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum
- eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36)
2. Operasi Produksi
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan
penjualan (pasal 36)
|
7
|
Pelaku Usaha:- Investor domestik
(KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B)
- Luas usaha pertambangan tidak
dirinci
|
Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada
badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada
penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau
koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68)
- IUPK diberikan pada badan usaha
berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD
mendapat prioritas (pasal 75)
|
8
|
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah
KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara
pengajuan permohonan kepada pemberi izin
|
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha
tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
batubara diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal
60)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan
cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)
|
9
|
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha-
Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak
ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur)
- Nilai tambah (hanya diatur
kontrak)
- Pemanfaatan tenaga kerja
setempat (tidak diatur)
- Program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)
|
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha-
Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP,
iuran (pasal 128 – 133).
- Lingkungan :
- Good mining
practices (pasal 95)
- Reklamasi, pasca tambang dan
konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal
96 – 100)
- Nilai tambah. Pemegang IUP
Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di
dalam negeri(pasal 103 – 104)
- Mengutamakan pemanfaatan tenaga
kerja setempat (pasal 106)
- Saat tahap operasi produksi,
wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
- Menyusun program pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
- Wajib menggunakan perusahaan
jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan
perencanaan (pasal 124)
|
10
|
Divestasi :Tidak diatur
|
Divestasi :Setelah 5 tahun
beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing,
wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan
usaha swasta nasional (pasal 112)
|
11
|
Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat
(khususnya KP, KK dan PKP2B)
|
Pembinaan dan Pengawasan- IUP
(Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk
pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
|
12
|
Perlindungan MasyarakatPemegang KP
wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan
penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30)
|
Perlindungan MasyarakatMasyarakat
yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak,
atau mengajukan gugatan (pasal 145)
|
13
|
PenyidikanTidak diatur
|
Penyidikan (pasal 149)- Penyidik
Polri- Penyidik PPNS
|
14
|
Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi
sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya :
penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha
pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap
pemberi/penerbit izin
- Tidak ada sangsi pidana terhadap
pemberi/penerbit izin
|
Ketentuan Pidana- Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi
administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan
hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap
orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum
maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar
- Setiap orang yang mengeluarkan
IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan
menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun
penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(pasal 165)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar